Breaking News

KADIS PERINDAGKOP Bandung Barat NGACIR, HIBAH DBHCHT DIDUGA DI SELEWENGKAN


BANDUNG BARAT, ReNas

• DBHCHT tahun 2010 Rp 312.667.000 + Rp 138.308.500 = Rp 450.975.500
• DBHCHT tahun 2011 Rp 238.621.950 + Rp 123.470.000 = Rp 362.091.950

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kab Bandung Barat, Hj Weti Lembanawati ngacir keluar dari kantornya lewat pintu sebelah ketika wartawan hendak mengkonfirmasi terkait penggunaan pengalokasian hibah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010 dan tahun 2011. Besarnya anggaran DBHCHT yang di terima Disperindagkop tahun 2011 meliputi Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Rp 238.621.950 dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Rp 123.470.000.
Ludi Awaludin pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan mengatakan bidang Perdagangan sudah melakukan sosialisasi dan memasang Bilbaord di beberapa titik, selanjutnya supaya lebih jelas silahkan tanya ke Kadisperindagkop Weti Lembanawati, “jelasnya”.
Semetara Kepala Disperindagkop hendak ditemui di kantornya, secara diam-diam pergi meninggalkan kantornya dengan lewat pintu samping kantor dengan meninggalkan wartawan yang ingin mengkonfirmasikannya.
Lain hal dengan salah satu Pejabat di Disperindagkop yang juga mengeluhkan atas kinerja Kepala Dinas, dia mengatakan “ dari dulu Disperindagkop begini terus, tidakkan dapat berjalan maksimal kegiatan bidang – bidang karena anggaran di setiap bidang itu tidak seutuhnya diturunkan. Dari anggaran kegiatan bidang 100% paling yang diturunkan hanya 30 – 40 %, bagaimana bisa maksimal, “jelasnya” dengan tidak mau menyebut namanya. Silahkan saja di cross cek di setiap bidang, semuanya pada mengeluh tapi tidak berani mengungkapkan makanya kita tidak mau ambil pusing, biarin saja, “tuturnya.
Salah satu pendiri Kab Bandung Barat KPKBB, Hendri mengatakan Kepala Dinas harus Bertanggung jawab atas penyaluran anggaran hibah tersebut dan harus transparan karena anggaran hibah tersebut bagian dari pada Pendapatan KBB. Jika sampai terjadi atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan No. 20/PMK.07/2009 maka Penghentian penyaluran DBHCHT ke KBB akan dihentikan semnetara waktu. Kalau sampai hal ini terjadi maka Kepala Dinas harus bertanggung jawab, jelasnya (8/10) kepada wartawan via telpon.
Perlu dipahami bahwa dana Hibah DBHCHT diperuntukkan untuk Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan Indusri, Pembinaan lingkungan social, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan Pemberantasan barang kena cukai illegal.(Pers)

No comments