DPPKAD Bandung Barat MERASA BELUM PERNAH TERIMA BANTUAN GUBERNUR
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sudibyo mengatakan, bantuan gubernur 2011 tidak pernah masuk ke kas daerah KBB. Bahkan, menurut Sudibyo, pihaknya pun belum menerima SK gubernur terkait alokasi anggaran bangub yang diperuntukan bagi para guru di wilayah KBB.
“Pencairan anggaran dari bangub terjadi antara kas daerah. Biasanya, sebelum alokasi anggaran cair, DPPKAD terlebih dahulu menerima SK gubernur,” katanya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Kab. Bandung Barat, Jln. Batujajar 46, Senin (8/10).
Dengan demikian, ucap dia, penarikan surat pertanggungjawaban (SPj) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) KBB kepada para guru terjadi saat dana bersangkutan tidak berada di kas daerah. Padahal, menurut dia, penarikan SPj seharusnya dilakukan ketika para guru telah menerima anggaran.
Lebih lanjut dia menuturkan, terdapat dua mekanisme terkait pemberian bangub ke setiap kabupaten/kota. Kedua mekanisme itu, kata dia, yaitu pengajuan kabupaten/kota ke provinsi (bottom up) dan pemberian provinsi ke setiap kabupaten/kota (top down).
“Apabila bangub tersebut tersalurkan ke kas daerah KBB, itu merupakan bantuan top down. Soalnya, tanpa ada pengajuan, bantuan tersebut disalurkan ke kas daerah KBB,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membenarkan, pihaknya telah menyalurkan anggaran bantuan gubernur (bangub) kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Jabar 2011.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar menuturkan, kesalahan administrasi di tubuh Disdikpora KBB cukup sering terjadi. Akan tetapi, keadaan tersebut bukan berarti jajaran Disdikpora sengaja melakukan kelalaian.
“Disdikpora merupakan SKPD yang memiliki anggaran paling besar. Selain itu, dalam hal ruang lingkup pengelolaan sumber daya manusia, Disdikpora pun memiliki jumlah paling banyak,” katanya.
Ketika ditanyakan hasil temuan Ombudsman terkait koordinasi internal Disdikpora yang dinilai lemah, Abubakar mengakui hal itu. Dia mengatakan, penarikan SPj oleh Sekretaris Disdikpora pun tanpa sepengetahuan Kepala Disdikpora. Dia menilai, kejadian tersebut terkesan seperti pengambilalihan wewenang peran Kepala Disdikpora
( Diambil dari harian Pikiran Rakyat )
No comments