SUPLAI AIR WADUK SAGULING KEMBALI MENURUN
Suplai air ke Waduk Saguling dalam 4 bulan terakhir terus mengalami penurunan. Dalam keadaan normal, suplai air dari Sungai Citarum bisa mencapai 126 meter kubik/detik, namun sekarang tinggal 9 meter kubik/detik.
Untuk mengamankan elevasi atau tinggi
muka air supaya tidak mencapai batas minimum yaitu 623 meter di atas permukaan
laut (mdpl), PT Indonesia Power (IP) sempat melakukan hujan buatan di sepanjang
Daerah Aliran sungai (DAS) Citarum mulai hulu sampai aliran Sungai Citarum yang
menuju Waduk Cirata.
Direktur Produksi PT IP, Mustiko Buwono
menyatakan, penurunan suplai air belum sampai menghentikan operasional PLTA
Saguling. Pasalnya, sampai bulan Februari awal, elevasi air masih jauh di atas
batas minimum, yaitu 631,06 mdpl. Ketinggian muka airnya masih 8 meter di atas
batas terendah.
"Sampai sekarang menurunnya in
flow air belum memengaruhi operasional empat turbin PLTA Saguling. Hanya memang
operasionalnya tidak bisa mengaktifkan seluruh turbin, sebab bisa menghabiskan
banyak air. Terlepas dari persoalan itu, saya yakin elevasi bakal naik kembali
karena sekarang sudah mulai memasuki pengujung musim kemarau," Tutur
Mustiko Beberapa waktu lalu..
Kerusakan di hulu
Menurutnya, supaya debit air Waduk
Saguling tetap terjaga, PT IP sempat melakukan hujan buatan di DAS Citarum
sampai Waduk Cirata. Namun hujan buatan itu tidak terlalu signifikan menaikKan
debit air.
Ia mengatakan, penurunan suplai air
yang masuk ke Waduk Saguling akibat terjadinya kerusakan di daerah tangkapan
air. Kerusakan itu ditimbulkan oleh perubahan fungsi lahan. Daerah tangkapan
air bagi Waduk Saguling, antara lain Gunung Wayang, Majalaya, Paseh, Kertasari,
Pangalengan, dan Lembang.
Dijelaskannya, PLTA Saguling baru
diaktifkan pada saat beban puncak yang biasa terjadi pada malam hari. Fungsi
PLTA Saguling dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali, selain memikul beban puncak,
berfungsi juga sebagai pengatur frekuensi sistem. Hal ini dimungkinkan dengan
diterapkannya peralatan Load Frequency control (LFC) di PLTA Saguling.
"PLTA Saguling merupakan salah
satu pembangkit listrik yang menyuplai listrik Jawa-Bali. Sehingga
operasionalnya sangat tergatung kepada Pusat Pengatur dan Pengendali Beban
(P3B). Pada saat curah hujan tinggi seperti tahun 2010, menjadi penyuplai
listrik terbesar Jawa-Bali," tuturnya.
Dikatakannya, energi listrik yang
dihasilkan PLTA Saguling disalurkan melalui gardu induk saluran ekstra tinggi
(GITET) Saguling dan diinterkoneksikan ke sistem se-Jawa-Bali melalui saluran
udara tegangan ekstra tinggi (SUTET 500 KV). Selanjutnya disalurkan kepada
konsumen melalui gardu distribusi.
Terus menurunnya suplai air ke Waduk
Saguling menyebabkan sejumlah genangan waduk di Kecamatan Cihampelas,
Padalarang. Cililin, dan Cipongkor berubah menjadi daratan. Lumpur dan sampah
mengakibatkan dasar waduk meninggi. Berdasarkan data dari PT IP Unit Bisnis
Pembangkitan (UBP) Saguling, sampah yang berhasil diangkut rata-rata 658 meter
kubik/hari. Tiap tahunnya sampah domestik yang masuk sebanyak 250 ribu meter kubik.
Upaya
perbaikan di huluPitoyo Punu ( Manager sipil ) mengatakan bahwa PT. Indoensia Power UBP saguling telah bekerjasama membuat MoU dalam mengembangkan penelitian/riset kualitas air sumgai Citarum, logam berat pada ikan & toksik sedimentasi dengan ( Unpad, ITB, & LIPI Serpong ) Penelitian konservasi DAS Citarum ( IPB Bogor ).
PT. IP UBP Saguling selama ini telah melakukan penanaman di daerah hulu ( Plengan ). Sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang bekerjasama dengan IPB Bogor dan P3T Plengan sebanyak 160.000 pohon seluas 80 Ha, dengan beberapa pertimbangan diantaranya adalah kopi.
Menurut Bambang Sunarno ( Manager Teknik ), “PT. IP UBP Saguling menanam kopi tersebut adalah hasil kajian dari institut pertanian Bogor ( IPB )dan telah dibaut MoU bersamaan dengan kajian lingkungan lainnya.
Untuk selanjutnya tambah Bambang, “PT. IP UBP Saguling akan melaksanakan penanaman pohon suren yang dapat menguatkan tanaman kopi tersebut sebanyak 9.380 pohon yang akan ditanam berbarengan dengan tanaman kopi tersebut.
Pitoyo juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Balai konservasi, Balai pengelolaan sumberdaya air, Dinas Lingkungan hidup pemerintah daerah tingkat I dan II, serta instansi terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi kualitas air sungai Citarum. Sebab kualitas air selama ini telah mengganggu sedimentasi air yang masuk ke Saguling.
Berdasarkan pada acuan UU RI No. 7 Tahun 2004 tentang
sumberdaya air :
Pasal 51
( 1 ). Pengendalian daya rusak air dilakukan secara
menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
( 2 ). Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) diutakamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian
daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan
sumber daya air.
( 3 ). Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud ayat
( 1 ) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.
( 4 ). Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, serta
pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.
Pasal 53
( 1 ). Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (
1 ) dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik maupun melalui
penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.
( 2 ). Pencegahan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) lebih
diutamakan pada kegiatan nonfisik.
( 3 ). Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 )
ditentukan oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.
( 4 ). Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan bencana
akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 70
( 1 ). Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan
pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara
terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya
air.
( 2 ). Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan, konstruksi, pengawasan,
operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat.
( 3 ). Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat
melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan
berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan (
2 ).
( 4 ). Pemberdayaan sebgaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan, serta pendampingan.
( A. K. Misaldy ).
No comments