Breaking News

SUPLAI AIR WADUK SAGULING KEMBALI MENURUN



Suplai air ke Waduk Saguling dalam 4 bulan terakhir terus mengalami penurunan. Dalam keadaan normal, suplai air dari Sungai Citarum bisa mencapai 126 meter kubik/detik, namun sekarang tinggal 9 meter kubik/detik.
Untuk mengamankan elevasi atau tinggi muka air supaya tidak mencapai batas minimum yaitu 623 meter di atas permukaan laut (mdpl), PT Indonesia Power (IP) sempat melakukan hujan buatan di sepanjang Daerah Aliran sungai (DAS) Citarum mulai hulu sampai aliran Sungai Citarum yang menuju Waduk Cirata.
Direktur Produksi PT IP, Mustiko Buwono menyatakan, penurunan suplai air belum sampai menghentikan operasional PLTA Saguling. Pasalnya, sampai bulan Februari awal, elevasi air masih jauh di atas batas minimum, yaitu 631,06 mdpl. Ketinggian muka airnya masih 8 meter di atas batas terendah.
"Sampai sekarang menurunnya in flow air belum memengaruhi operasional empat turbin PLTA Saguling. Hanya memang operasionalnya tidak bisa mengaktifkan seluruh turbin, sebab bisa menghabiskan banyak air. Terlepas dari persoalan itu, saya yakin elevasi bakal naik kembali karena sekarang sudah mulai memasuki pengujung musim kemarau," Tutur Mustiko Beberapa waktu lalu..
Kerusakan di hulu
Menurutnya, supaya debit air Waduk Saguling tetap terjaga, PT IP sempat melakukan hujan buatan di DAS Citarum sampai Waduk Cirata. Namun hujan buatan itu tidak terlalu signifikan menaikKan debit air.
Ia mengatakan, penurunan suplai air yang masuk ke Waduk Saguling akibat terjadinya kerusakan di daerah tangkapan air. Kerusakan itu ditimbulkan oleh perubahan fungsi lahan. Daerah tangkapan air bagi Waduk Saguling, antara lain Gunung Wayang, Majalaya, Paseh, Kertasari, Pangalengan, dan Lembang.
Dijelaskannya, PLTA Saguling baru diaktifkan pada saat beban puncak yang biasa terjadi pada malam hari. Fungsi PLTA Saguling dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali, selain memikul beban puncak, berfungsi juga sebagai pengatur frekuensi sistem. Hal ini dimungkinkan dengan diterapkannya peralatan Load Frequency control (LFC) di PLTA Saguling.
"PLTA Saguling merupakan salah satu pembangkit listrik yang menyuplai listrik Jawa-Bali. Sehingga operasionalnya sangat tergatung kepada Pusat Pengatur dan Pengendali Beban (P3B). Pada saat curah hujan tinggi seperti tahun 2010, menjadi penyuplai listrik terbesar Jawa-Bali," tuturnya.
Dikatakannya, energi listrik yang dihasilkan PLTA Saguling disalurkan melalui gardu induk saluran ekstra tinggi (GITET) Saguling dan diinterkoneksikan ke sistem se-Jawa-Bali melalui saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET 500 KV). Selanjutnya disalurkan kepada konsumen melalui gardu distribusi.
Terus menurunnya suplai air ke Waduk Saguling menyebabkan sejumlah genangan waduk di Kecamatan Cihampelas, Padalarang. Cililin, dan Cipongkor berubah menjadi daratan. Lumpur dan sampah mengakibatkan dasar waduk meninggi. Berdasarkan data dari PT IP Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Saguling, sampah yang berhasil diangkut rata-rata 658 meter kubik/hari. Tiap tahunnya sampah domestik yang masuk sebanyak 250 ribu meter kubik.
Upaya perbaikan di hulu
                Pitoyo  Punu ( Manager sipil ) mengatakan bahwa PT. Indoensia Power UBP saguling telah bekerjasama membuat MoU dalam mengembangkan penelitian/riset kualitas air sumgai Citarum, logam berat pada ikan & toksik sedimentasi dengan ( Unpad, ITB, & LIPI Serpong ) Penelitian konservasi DAS Citarum ( IPB Bogor ).
                PT. IP UBP Saguling selama ini telah melakukan penanaman di daerah hulu ( Plengan ). Sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang bekerjasama dengan IPB Bogor dan P3T Plengan sebanyak 160.000 pohon seluas 80 Ha, dengan beberapa pertimbangan diantaranya adalah kopi.
                Menurut Bambang Sunarno ( Manager Teknik ), “PT. IP UBP Saguling menanam kopi tersebut adalah hasil kajian dari institut pertanian Bogor ( IPB )dan telah dibaut MoU bersamaan dengan kajian lingkungan lainnya.
                Untuk selanjutnya tambah Bambang, “PT. IP UBP Saguling akan melaksanakan penanaman pohon suren yang dapat menguatkan tanaman kopi tersebut sebanyak 9.380 pohon yang akan ditanam berbarengan dengan tanaman kopi tersebut.
                Pitoyo juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Balai konservasi, Balai pengelolaan sumberdaya air, Dinas Lingkungan hidup pemerintah daerah tingkat I dan II, serta instansi terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi kualitas air sungai Citarum. Sebab kualitas air selama ini telah mengganggu sedimentasi air yang masuk ke Saguling.
Berdasarkan pada acuan UU RI No. 7 Tahun 2004 tentang sumberdaya air :
Pasal 51
( 1 ). Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
( 2 ). Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diutakamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
( 3 ). Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.
( 4 ). Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.
Pasal 53
( 1 ). Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat ( 1 ) dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.
( 2 ). Pencegahan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
( 3 ). Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) ditentukan oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.
( 4 ). Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 70
( 1 ). Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
( 2 ). Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan, konstruksi, pengawasan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat.
( 3 ). Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ( 2 ).
( 4 ). Pemberdayaan sebgaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pendampingan.
( A. K. Misaldy ).

No comments