Breaking News

SAWAH DI KECAMATAN BATUJAJAR SEMAKIN RUSAK OLEH LIMBAH



Air di Sungai Cipeusing yang memotong Desa Cangkorah, Kec. Batujajar, Kab. Bandung Barat (KBB) berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau busuk. Diduga, limbah dari 15 pabrik tekstil yang berada di Desa Giriasih dan Cangkorah menjadi sumber dari pencemaran.
Akibatnya, warga Cangkorah sudah tidak lagi memanfaatkan air dari Sungai Cipeusing. Padahal, sebelum berdiri pabrik tekstil, air Sungai Cikeruh banyak dimanfaakan warga untuk mencuci, mandi, mengairi sawah, dan kolam ikan.
"Sejak tahun 1990 atau ketika pabrik-pabrik tekstil mulai berdiri, kualitas air Sungai Cipeusing menurun drastis. Lain ceritanya kalau pabrik-pabrik itu melakukan pengolahan limbah, tentu Sungai Cipeusing airnya tetap jernih seperti dulu," kata Ketua RW 4, Desa Cangkorah, Cucun Sonjaya di Batujajar.
Sumber air Sungai Cikeruh berasal dari daerah Leuwigajah. Aliran sungai mulai tercemar di Kp. Ciseupan, Desa Giriasih. Pembuangan limbah tanpa melalui proses pengolahan, mengakibatkan warga Cangkorah yang tinggal di RW 03, 04, 05, 06, dan 07 paling menderita dibandingkan warga yang tinggal di RW lainnya.
"Di Cangkorah terdapat 17 RW. Namun yang paling terkena dampaknya warga dari RW 03 sampai 07 yang sama sekali sudah tidak bisa memanfaatkan Sungai Cipeusing. Jangankan manusia, kadal saja bisa mati," ujar Cucun.
Dikatakan Cucun, pada saat musim hujan seperti sekarang ini, pembuangan limbah pabrik tekstil semakin menjadi. Hujan deras dimanfaatkan pabrik untuk membuang limbah secara terang-terangan. Terlihat dari air Sungai Cipeusing yang masih mengeluarkan asap.

Merambah sawah
Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Cangkorah, Herman menambahkan, rembesan air limbah juga masuk ke areal persawahan yang berada di samping Sungai Cipeusing. Sawah yang status hukumnya milik PT Indonesia Power (IP) ini juga sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
"Dulunya tanah milik PT IP yang luasnya mencapai puluhan hektare banyak dimanfaatkan warga untuk menanam padi dan palawija. Tapi sekarang jangankan ditanami, menyentuh airnya saja warga tidak berani. Sehingga lahan yang harusnya produktif, jadi lahan mati," kata Herman.
Dikatakannya, persoalan limbah pabrik tekstil ini sudah pernah dilaporkan kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) KBB. Tapi, katanya, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Air limbah dibiarkan terus mengalir ke tengah permukiman warga tanpa ada upaya dari pemerintah dan niat baik dari perusahaan.
Ketua Pansus IPAL Terpadu, Asep Dedi Setiawan mendesak Kantor Lingkungan Hidup KBB lebih aspiratif terhadap keluhan warga Cangkorah. Selama ini instansi yang berwenang menangani limbah itu dinilai tidak memiliki taji untuk menghentikan praktek pencemaran lingkungan ini. "Bukan hanya warga Cangkorah yang dirugikan, tapi juga Waduk Saguling yang memanfaatkannya untuk PLTA (pembangkit listrik tenaga air). Sebab ujung dari aliran Sungai Cipeusing adalah Waduk Saguling," kata Asep Dedi.
Warga mengancam akan mendatangi KLH jika tidak mengambil tindakan nyata. Ancaman warga juga berlaku untuk pabrik apabila tidak mengolah limbahnya.
Upaya Indonesia power UBP Saguling
Humas Indonesia Power UBP Saguling, Asep Wahyudin mengatakan, pihak IP Saguling sudah berupaya semaksimal mungkin mengurangi para penyebab tercemarnya aliran sungai di kawasan Citarum dan sungai-sungai kecil lainnya yang menuju sungai Citarum dalam bidang social maupun dalam perbaikannya melalui berbagai program CSR nya.
“Pihak kami sudah memberikan berbagai program dan juga bakti social agar masyarakat dapat memperbaiki sedikit demi sedikit, seperti memberikan peralatan untuk membersihkan sampah-sampah, sumbangan untuk membuat koprasi dalam pengelolaan limbah plastic, pemberian pekerjaan lain terhadap penambang pasir dalam bentuk ternak itik, namun apa daya terkadang masyarakat lebih manja dan hanya ingin terus diberi tapi sulit untuk meneruskan kedepannya. Kami mengharapkan sekali segeranya kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah kabupaten dan juga seluruh elemen masyarakat yang perduli. Imbasnya sangat besar dan bukan hanya terhadap mesin pembangkit listrik kami, tetapi juga terhadap masyarakat sekitar”. Ujar Asep diruang kerjanya.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup KBB
            Kasie pengendalian pencemaran lingkungan, Usye A. Sanusi menanggapi bahwa pabrik-pabrik tersebut sudah ada sejak Bandung Barat belum berdiri sehingga pergerakan kami masih dalam tahap awal. Sekitar 15 pabrik yang sampai saat ini masih beroprasi dan membuang limbahnya ke sungai Cipeusing dan akan melanjutkan kembali identifikasi dan juga penelitian untuk sungai tersebut.
            “Memang benar sejak lama pabrik-pabrik tersebut sudah berdiri sebelum KBB terbentuk, namun bagi pabrik-pabrik yang baru berdiri telah kami anjurkan untuk memenuhi baku mutu air limbah sebagai syarat dalam pembangunan pabrik baru, sanksi administratif dan sanksi pidana telah kami lakukan dan juga kami telah menurunkan 25 orang pengawas untuk industri-industri dari provinsi guna mengawasi pembuangan limbah yang bersangkutan dengan DAS Citarum”.
            Namun ketika ditanyai seperti apa anjuran untuk industri-industri dalam program CSR, ia hanya mengatakan bahwa sangat sulit dan belum tertangani. “untuk CSR belum tertangani namun kami telah menganjurkan Recyling dan sudah ada beberapa yang mengikuti kira-kira 2-3 industri dan yang lainnya ada yang bertahap dan belum dan juga kami telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung guna menjaga kelestarian DAS Citarum dan tinggal kemauan masyarakatnya saja.” Pungkasnya. ( Yanto SUJARYOTO / SOFIAN )..Kabiro  Bandung Raya .
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan,
kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan,
kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 3
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan
lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber
daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 4
Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan
ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
Pasal 5
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya
yang sehat, bersih, dan produktif.
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Pasal 20
(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi
sumber daya air.
(2) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber
air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah
sungai.
(3) Ketentuan tentang konservasi sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan dalam
perencanaan tata ruang.

Pasal 21
(1) Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk
melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan
keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang
disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang
disebabkan oleh tindakan manusia.
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah
tangkapan air;
b. pengendalian pemanfaatan sumber air;
c. pengisian air pada sumber air;
d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e. perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan
pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g. pengaturan daerah sempadan sumber air;
h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan
pelestarian alam.
(3) Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam penatagunaan
lahan.
(4) Perlindungan dan pelestarian sumber air dilaksanakan secara
vegetatif dan/atau sipil teknis melalui pendekatan sosial, ekonomi,
dan budaya.
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sumber air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.

Pasal 23
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air
yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
(2) Pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air
dan prasarana sumber daya air.
(3) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air
pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 24
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang
mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu
upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.

No comments