SAWAH DI KECAMATAN BATUJAJAR SEMAKIN RUSAK OLEH LIMBAH
Air di Sungai Cipeusing yang
memotong Desa Cangkorah, Kec. Batujajar, Kab. Bandung Barat (KBB) berwarna
hitam pekat dan mengeluarkan bau busuk. Diduga, limbah dari 15 pabrik tekstil
yang berada di Desa Giriasih dan Cangkorah menjadi sumber dari pencemaran.
Akibatnya, warga Cangkorah sudah
tidak lagi memanfaatkan air dari Sungai Cipeusing. Padahal, sebelum berdiri
pabrik tekstil, air Sungai Cikeruh banyak dimanfaakan warga untuk mencuci,
mandi, mengairi sawah, dan kolam ikan.
"Sejak tahun 1990 atau ketika
pabrik-pabrik tekstil mulai berdiri, kualitas air Sungai Cipeusing menurun
drastis. Lain ceritanya kalau pabrik-pabrik itu melakukan pengolahan limbah,
tentu Sungai Cipeusing airnya tetap jernih seperti dulu," kata Ketua RW 4,
Desa Cangkorah, Cucun Sonjaya di Batujajar.
Sumber air Sungai Cikeruh berasal
dari daerah Leuwigajah. Aliran sungai mulai tercemar di Kp. Ciseupan, Desa
Giriasih. Pembuangan limbah tanpa melalui proses pengolahan, mengakibatkan warga
Cangkorah yang tinggal di RW 03, 04, 05, 06, dan 07 paling menderita
dibandingkan warga yang tinggal di RW lainnya.
"Di Cangkorah terdapat 17 RW.
Namun yang paling terkena dampaknya warga dari RW 03 sampai 07 yang sama sekali
sudah tidak bisa memanfaatkan Sungai Cipeusing. Jangankan manusia, kadal saja
bisa mati," ujar Cucun.
Dikatakan Cucun, pada saat musim
hujan seperti sekarang ini, pembuangan limbah pabrik tekstil semakin menjadi.
Hujan deras dimanfaatkan pabrik untuk membuang limbah secara terang-terangan.
Terlihat dari air Sungai Cipeusing yang masih mengeluarkan asap.
Merambah sawah
Merambah sawah
Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa (LKMD) Cangkorah, Herman menambahkan, rembesan air limbah juga masuk ke
areal persawahan yang berada di samping Sungai Cipeusing. Sawah yang status
hukumnya milik PT Indonesia Power (IP) ini juga sudah tidak bisa dimanfaatkan
lagi.
"Dulunya tanah milik PT IP yang
luasnya mencapai puluhan hektare banyak dimanfaatkan warga untuk menanam padi
dan palawija. Tapi sekarang jangankan ditanami, menyentuh airnya saja warga
tidak berani. Sehingga lahan yang harusnya produktif, jadi lahan mati,"
kata Herman.
Dikatakannya, persoalan limbah
pabrik tekstil ini sudah pernah dilaporkan kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH)
KBB. Tapi, katanya, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Air limbah
dibiarkan terus mengalir ke tengah permukiman warga tanpa ada upaya dari
pemerintah dan niat baik dari perusahaan.
Ketua Pansus IPAL Terpadu, Asep Dedi
Setiawan mendesak Kantor Lingkungan Hidup KBB lebih aspiratif terhadap keluhan
warga Cangkorah. Selama ini instansi yang berwenang menangani limbah itu
dinilai tidak memiliki taji untuk menghentikan praktek pencemaran lingkungan
ini. "Bukan hanya warga Cangkorah yang dirugikan, tapi juga Waduk Saguling
yang memanfaatkannya untuk PLTA (pembangkit listrik tenaga air). Sebab ujung
dari aliran Sungai Cipeusing adalah Waduk Saguling," kata Asep Dedi.
Warga mengancam akan mendatangi KLH
jika tidak mengambil tindakan nyata. Ancaman warga juga berlaku untuk pabrik apabila
tidak mengolah limbahnya.
Upaya
Indonesia power UBP Saguling
Humas
Indonesia Power UBP Saguling, Asep Wahyudin mengatakan, pihak IP Saguling sudah
berupaya semaksimal mungkin mengurangi para penyebab tercemarnya aliran sungai
di kawasan Citarum dan sungai-sungai kecil lainnya yang menuju sungai Citarum
dalam bidang social maupun dalam perbaikannya melalui berbagai program CSR nya.
“Pihak
kami sudah memberikan berbagai program dan juga bakti social agar masyarakat
dapat memperbaiki sedikit demi sedikit, seperti memberikan peralatan untuk
membersihkan sampah-sampah, sumbangan untuk membuat koprasi dalam pengelolaan
limbah plastic, pemberian pekerjaan lain terhadap penambang pasir dalam bentuk
ternak itik, namun apa daya terkadang masyarakat lebih manja dan hanya ingin
terus diberi tapi sulit untuk meneruskan kedepannya. Kami mengharapkan sekali
segeranya kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah kabupaten dan juga
seluruh elemen masyarakat yang perduli. Imbasnya sangat besar dan bukan hanya
terhadap mesin pembangkit listrik kami, tetapi juga terhadap masyarakat
sekitar”. Ujar Asep diruang kerjanya.
Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup
KBB
Kasie pengendalian pencemaran
lingkungan, Usye A. Sanusi menanggapi bahwa pabrik-pabrik tersebut sudah ada sejak
Bandung Barat belum berdiri sehingga pergerakan kami masih dalam tahap awal.
Sekitar 15 pabrik yang sampai saat ini masih beroprasi dan membuang limbahnya
ke sungai Cipeusing dan akan melanjutkan kembali identifikasi dan juga
penelitian untuk sungai tersebut.
“Memang benar sejak lama
pabrik-pabrik tersebut sudah berdiri sebelum KBB terbentuk, namun bagi
pabrik-pabrik yang baru berdiri telah kami anjurkan untuk memenuhi baku mutu
air limbah sebagai syarat dalam pembangunan pabrik baru, sanksi administratif
dan sanksi pidana telah kami lakukan dan juga kami telah menurunkan 25 orang
pengawas untuk industri-industri dari provinsi guna mengawasi pembuangan limbah
yang bersangkutan dengan DAS Citarum”.
Namun ketika ditanyai seperti apa
anjuran untuk industri-industri dalam program CSR, ia hanya mengatakan bahwa
sangat sulit dan belum tertangani. “untuk CSR belum tertangani namun kami telah
menganjurkan Recyling dan sudah ada beberapa yang mengikuti kira-kira 2-3
industri dan yang lainnya ada yang bertahap dan belum dan juga kami telah
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung guna menjaga kelestarian DAS
Citarum dan tinggal kemauan masyarakatnya saja.” Pungkasnya. ( Yanto SUJARYOTO
/ SOFIAN )..Kabiro Bandung Raya .
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7 TAHUN 2004
TENTANG
SUMBER
DAYA AIR
Pasal 2
Sumber daya air dikelola berdasarkan asas
kelestarian, keseimbangan,
kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
keadilan,
kemandirian,
serta transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 3
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu,
dan berwawasan
lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan
kemanfaatan sumber
daya air
yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 4
Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan
hidup, dan
ekonomi
yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
Pasal 5
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
air bagi
kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
kehidupannya
yang
sehat, bersih, dan produktif.
KONSERVASI
SUMBER DAYA AIR
Pasal 20
(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk
menjaga
kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung,
dan fungsi
sumber daya air.
(2) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan
pelestarian sumber
air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air
dan
pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada
setiap wilayah
sungai.
(3) Ketentuan tentang konservasi sumber daya air
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan
dalam
perencanaan tata ruang.
Pasal 21
(1) Perlindungan dan pelestarian sumber air
ditujukan untuk
melindungi dan melestarikan sumber air beserta
lingkungan
keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang
disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan
yang
disebabkan oleh tindakan manusia.
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan
daerah
tangkapan air;
b. pengendalian pemanfaatan sumber air;
c. pengisian air pada sumber air;
d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e. perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan
kegiatan
pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g. pengaturan daerah sempadan sumber air;
h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam,
dan kawasan
pelestarian alam.
(3) Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam
penatagunaan
lahan.
(4) Perlindungan dan pelestarian sumber air
dilaksanakan secara
vegetatif dan/atau sipil teknis melalui pendekatan
sosial, ekonomi,
dan budaya.
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian
sumber air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 23
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air
ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan
kualitas air
yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
(2) Pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada
sumber air
dan prasarana sumber daya air.
(3) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya
pencemaran air
pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan
pengendalian
pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 24
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan
kegiatan yang
mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya,
mengganggu
upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan
pencemaran air.
No comments