Tanggung Jawab Penataan Kawasan Konservasi Saguling Di Wilayah Kota Baru Parahyangan, Diabaykan?
Kota baru parahyangan merupakan wilayah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman yang mana bangunan-bangunan
perumahan banyak yang di bangun di wilayah atau kawasan konservasi maupun tanah
sempadan.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam menciptakan kota yang berkelanjutan
diperlukan 5 (lima) prinsip dasar yang pada dasarnya merupakan pengembangan
dari 3 matra irama yaitu ekonomi, social, lingkungan.
Pembangunan kota baru maupun pemukiman berskala besar saat ini di
Indonesia menunjukan kecenderungan yang kurang terarah dan terkendali
pengembangannya. Kondisi ini apabila di biarkan akan mengganggu system kota dan
konstelasi regional.
Secara sederhana konsep keberkelanjutan adalah suatu etik seperangkat
prinsip dan pandangan yang berorientasi pada masa depan. Wilayah kota baru
mempunyai karakteristik tersendiri yang dapat merepresentasikan sebagian
karakter dari suatu kota baru.
Kota Baru Parahyangan merupakan kota kecil yang mengitari wilayah inti
metropolitan yang dimaksudkan untuk berfungsi sebagai counter magnet bagi kota
bandung. Guna mewujudkan pembangunan yang serasi dalam pengarahan dan
kebijaksanaan menurut bidang-bidang pembangunandalam pola dasar pembangunan
daerah juga dilakukan pengarahan dan kebijaksanaan secara regional.
Didalam wilayah kota baru parahyangan terdapat sungai saguling yang
mengitari wilayah kota baru, yang mana sungai saguling ini masih hak milik UBP
SAGULING/PT INDONESIA POWER, lalu di kota baru ini juga ada sungai-sungai kecil
yang sudah tercemar oleh limbah rumah tangga dan industri.
Hal tersebut merupakan suatu permasalahan yang ada di wilayah kota baru.
Namun dalam perjalanan waktu yang relatif singkat dengan memperhitungkan
berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan.
Meningkatnya laju sedimentasi, sampah rumah tangga dan pembangunan lahan
menyebabkan perubahan morfologi sungai, kerusakan ekosistem dan ancaman bencana
banjir, resapan air tanah sangat berkaitan dengan penataan ruang, alih fungsi
lahan menjadi kawasan perkotaan dan industri menyebabkan kawasan resapan air.
Banyak bangunan-bangunan pemukiman yang permanen dibangun diatas lahan
konservasi saguling serta bangunan pondasi-pondasi yang berdiri tegak lurus
padahal seharusnya lahan atau kawasan konservasi harus di pelihara
kelestariannya yang mana tercantum dalam UNDANG-UNDANG RI NO 32 TAHUN 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
pasal 57 menyatakan : 1. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui
upaya; a. Konservasi sumber daya alam; b. Pecadangan sumber daya alam; c.
Pelestariaan fungsi atmosfir. 2. Konservasi sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat1 huruf a meliputi; a. Perlindungan sumber daya alam; b.
Pengawetan sumber daya alam; c. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
Dalam UU RI NO 32 TH 2009 pasal 57 menyatakan pemeliharaan lingkungan
hidup maksudnya adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan
hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Konservasi sumber daya alam
meliputi antara lain; konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem
pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut dan ekosistem karst. Ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan untuk menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktifitas lingkungan hidup. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya untuk memjamin serta kesinambungan ketersediannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas serta keanekaragamannya.
Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya alam yang dapat
dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam pemerintah, pemerintah
provinsi, atau pemerintah kabupaten/ kota dan perseorangan dapat membangun ; a.
Taman keanekaragaman hayati diluar kawasan hutan; b. Ruang terbuka
hijau[RTH]paling sedikit 30% dari luas pulau/kepulauan; c. Menanam dan
memelihara pohon di kawasan hutan # Tanah sempadan sungai dan kawasan
konservasi saguling # Bendungan saguling merupakan bendungan yang terletak di
kabupaten bandung barat[KBB]secara administratife daerah perencanaan saguling
berbatasan; 1. Sebelah utara dengan kecamatan cisarua, cikalong wetan, cipatat;
2. Sebelah timur dengan kota cimahi,kota bandung; 3. Sebelah selatan dengan
kecamatan ciwidey; 4. Sebelah barat dengan gunung halu, cianjur. Penggunaan
tanah pada daerah saguling dapat diklasifikasikan dalam 6 kelompok yaitu
pesawahan, ladang, bangunan dan pekarangan, kebun campuran, palawija.
Diperkirakan luas area yang tergenang mencapai kurang lebih 5000ha dari
luas ini hampir sepenuhnya merupakan lahan pesawahan yaitu 49,98% sisa luas
desa yang tidak tergenang didekat saguling diperkirakan 140,22868ha ini berarti
sekitar 78,12% dari seluruh luas desa.
Hal itu membuat, bendungan saguling sangat tidak beraturan dengan banyak
teluk, Bendungan saguling sebelumnya adalah merupakan daerah pertanian,
peningkatan populasi tersebut mengakibatkan berkurangnya lahan yang dapat
diolah sehingga memaksa mereka mengembangkan lahan pertanian dengan melakukan
penebangan hutan yang seharusnya tidak terjadi.
Ketersedian sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak
merata sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin
meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung resiko terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan
produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.
Oleh karena itu lingkungan hidup dikawasan konservasi saguling harus dilindungi
dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan
dan asas keadilan.
Pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi
sosial, budaya, yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
desentralisasi serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan
lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkan
suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional, dan pengelolaan
lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari
pusat sampai kedaerah lainnya.
Pencemaran air sungai di wilayah kota baru parahyangan diakibatkan oleh
terlalu banyaknya limbah yang masuk kealiran sungai. Limbah tersebut berasal
dari limbah industri dan limbah rumah tangga.
Sungai adalah tempat dan wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari
mata air sampai muara yang dibatasi kanan kirinya sepanjang pengalirannya oleh
garis sempadan. garis sempadan adalah garis batas pengamanan sungai. Daerah
sempadan adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan yang
mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/danau.
Permasalahan yang terjadi dikota baru parahyangan adalah banyaknya
bangunan-bangunan pemukiman yang dibangun diatas lahan sempadan.
Jawaban BAPPEDA Kab. Bandung Barat
Menurut BAPPEDA Kabupaten Bandung Barat Bpk. Firmansyah mengatakan
mengenai hal terssebut yang mengacu pada peraturan menteri PU NO 63 Tahun 1993
pasal 8 tentang penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul didalam
kawasan perkotaan berdasarkan pada kriteria : a. Sungai yang mempunyai
kedalaman tidak lebih 3 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10
m dari tepi sungai; b. Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 meter
sampai dengan 20 m; c. garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 m
dihitung dari tepi sungai; d. Sungai yang mempunyai kedalaman maximum dari 20
meter garis sempadan di tetapkan sekurang-kurangnya 30 m dari tepi sungai.
PASAL 11 tentang pemanfaatan daerah sempadan Ayat 1 Pemanfaatan lahan
didaerah sempadan di lakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu :
a. Untuk budi daya dan pertanian dengan jenis tanaman yang di izinkan; b. Untuk
kegiatan niaga,penggalian dan penimbunan; c. Untuk pemasangan papan
reklame,penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu pekerjaan; d. Untuk
pemasangan tiang atau pondasi prasarana jalan atau jembatan baik umum maupun
khusus; e. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik,telepon,pemasangan pipa air
pdam; f. Untuk penyelenggaran yang bersifat social bagi masyarakat yang tidak
menimbulkan dampak/merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi fisik sungai;
g. Untuk pembangunan prasarana lalulintas air. PASAL 12 tentang ; daerah
sempadan dilarang : a. Membuang sampah,limbah padat dan cair; b. Mendirikan
bangunan permanent untuk hunian dan tempat usaha.
Hasil investigasi dari DINAS LINGKUNGAN HIDUP KBB Bpk. Asep sebagai
seksi konservasi lingkungan hidup mengatakan bahwa bangunan yang dibangun
diatas tanah sempadan di kawasan kota baru parahyangan tersebut sebelumnya
tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada dinas lingkungan hidup baik dari
pihak developer kota baru parahyangan maupun pihak pemilik tanah saguling yaitu
UBP SAGULING.
Pada dasarnya permasalahan yang timbul dapat diantisipasi apabila segala
sesuatunya selalu mengacu pada aturan baku yang telah tertuang melalui
perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini terkesan ada aturan yang tidak
termaksimalkan dalam pengimplentasiannya.
Jika semua aturan yang tertuang didalam perundang-undangan yang berlaku
ditambah dengan peraturan-aturan daerah [PERDA] di implementasikan dengan baik
tanpa ada yang dikesampingkan, pasti permasalahan yang ada pada tatanan yang di
bangun di lahan konservasi saguling di kawasan kota baru parahyangan dalam
program penataan ruang akan terselesaikan dari segala bentuk permasalahan yang
ada sekarang ini.
Tepatnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 TAHUN
2007 tentang Penataan Ruang kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
TAHUN 2009 tentng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini meWAJIBkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk
membuat kajian lingkungan hidup strategis [KLHS] untuk dilestarikan. Bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana atau program.
Dengan perkiraan lain hasil KLHS harus dijadikan kurikulum, rencana atau
program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS
dan segala usaha atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup tidak di perbolehkan lagi.
Kita sebagai warga Negara yang baik, yang ramah lingkungan serta
bermartabat dan taat pada undang-undang marilah kita jungjung nilai-nilai
agama, sosial budaya dan lingkungan. Sebab kalau sudah terjadi apa-apa yang
tidak di inginkan oleh kita seperti terjadinya bencana siapa yang akan
bertanggung jawab?
(A. K. Misaldy)
No comments