Breaking News

Prosedur pernikahan WNA di indonesia




Prosedur pernikahan antar WNI dan bukan WNI tentu berbeda dengan pernikahan sesama warga negara. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil formulir di kantor catatan sipil. Untuk pertanyaan Anda, berikut ini persyaratannya:

1. Pertama-tama sang pria harus mengantongi izin dari kedutaan atau negara di mana berasal. Dalam hal ini ijin mengawini WNI. Kalau misalnya negara asal pria tersebut memiliki kantor kedutaan di Indonesia, cukup melampirkan surat ijin kawin dari kantor kedutaan dimaksud.
2. Passport sang pria dilampirkan.  
3. Calon wanita melampirkan foto copy akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga surat keterangan belum menikah dari gereja.
4. Surat dari gereja mengenai jadwal bpemberkatan di gereja tersebut.
5. Pas foto terbaru kedua calon pasangan ukuran 4x6 tiga lembar. Foto harus bergandengan tangan antarcalon pasangan.
6. Jika persyaratannya sudah lengkap, silakan ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil untukb mengambil formulir sekaligus mendaftarkan perkawinan. 
7. Warga Negara asing harus memiliki CNI ( Sertifikat non-printang untuk perkawinan ).

DASAR HUKUM PERNIKAHAN WNA (ASING) DENGAN WNI (INDONESIA)

Menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974.
a. Pengertian Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. (pasal
57)
b. Ruang Lingkup.
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah hasil
Badan Legislatif Negara Republik Indonesia dalam menciptakan Hukum
Nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal
perkawinan campuran diatur dalam pasal 57 UU Perkawinan yang menetapkan
sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undangundang
ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada
hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu
pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan pasal 57 yang dimaksud perkawinan campuran adalah:
1). Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan.
2) Perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan.
3). Perkawinan karena salah satu pihak berkewar ganegaraan Indonesia.
Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran itu supaya
perkawinanya sah, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU
Perkawinan harus dipenuhi artinya perkawinan bagi mereka yang beragama
Islam harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Begitu pula bagi mereka
yang beragama selain Islam, maka bagi mereka harus sesuai dengan ketentuan
hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Apabila hukum agama yang
bersangkutan membolehkan, maka perkawinan campuran dilangsungkan
menurut agama Islam yang dilaksanakan oleh pegawai pencatat nikah di KUA
Kecamatan, sedangkan perkawinan campuran yang dilangsungkan menurut
agamanya dan kepercayaannya selain agama Islam dilaksanakan pencatatannya
di Kantor Catatan Sipil.
6
Dengan demikian ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah zaman
kolonial tentang perkawinan campuran tidak berlaku lagi karena sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bagi orang-orang berlainan kewarganegaraan yang melakukan
perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari
suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut caracara
yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Republik
Indonesia yang berlaku. ( pasal 58 ).
Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau
putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum
publik maupun mengenai hukum perdata. Perkawinan campuran yang
dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut undang-undang perkawinan ini.
( pasal 59 ).
Perkawinan campuran yang diatur dalam undang-undang ini adalah
perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan yaitu antara orang
Indonesia dengan orang asing. Hal tersebut penting diatur, mengingat
eksistensi bangsa dan negara Indonesia tidak mungkin dilepaskan dari konteks
pergaulan transnasional dan atau intemasional.
Pengaruh dari gejala regionalisasi, internasionalisasi atau globalisasi di
pelbagai bidang kehidupan manusia, mengakibatkan hubungan antar manusia
semakin luas dan tidak terbatas, akhirnya ada yang saling jatuh cinta dan
melangsungkan perkawinan antar kewarganegaraan.
Perkawinan Campuran yang berbeda kewarganegaraan ini semakin
meningkat jumlahnya, meskipun di dalam kenyataannya banyak yang
menghadapi problem/permasalahan.

No comments